Mulai bulan Juli 2022 mendatang, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besarnya gaji peserta.
Kita fokus pada kehati-hatian dan saat ini sedang masuk fase uji coba untuk memastikan kebijakan ini saat diterapkan tidak merugikan masyarakat tapi benar benar meningkatkan layanan.